You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 50 Petugas Gabungan Gelar Razia Kendaraan Penunggak Pajak
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Razia Pajak Kendaraan di Jakut Berhasil Tagih Penunggak Rp 21 Juta

Razia pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diadakan oleh Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) Jakarta Utara, Rabu (6/12) kemarin, berhasil menagih penunggak sebesar Rp 21.350.000.

Dengan jemput bola, kita membantu mereka yang tidak sempat membayar pajak

Menurut Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Utara, Robert L Tobing, saat dilakukan razia gabungan kemarin, ada 99 mobil yang diberhentikan petugas. Dari jumlah itu, 22 kendaraan di antaranya didapati belum membayar PKB maupun belum balik nama pemilik kendaraan.

Kemudian, 13 pemilik kendaraan langsung membayar pajak di lokasi dengan nilai Rp 21.350.000. Sisanya, membuat surat pernyataan untuk membayar pajaknya pekan ini, nilainya mencapai Rp 58.152.800.

23 Penunggak Pajak Kendaraan Ditindak di Jaktim

"Dengan jemput bola, kita membantu mereka yang tidak sempat membayar pajak. Karena ternyata juga alasan kesibukan, mereka tidak sempat membayar pajak," katanya, Kamis (7/12).

Selain menggelar razia, rencananya petugas juga akan melakukan penagihan dan sosialisasi door to door. "Kita akan lakukan baik di apartemen maupun di pool  bus dan truk," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1929 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1702 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1617 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1518 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1341 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik